Cek !! Daftar Perhitungan Gaji PNS 2019 Golongan IA sampai IVE Pasca Kenaikan
Pilahberita.com - Selamat malam rekan-rekan sekalian. Mau berbagi informasi terbaru nih buat rekan-rekan. Daftar perhitungan Gaji PNS 2019 Golongan IA sampai dengan IVE setelah kenaikan sebesar 5% yangn mulai berlaku Januari ini seperti dilansir dari liputan6.com berikut ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan bahwa gaji perangkat desa akan diberikan penghasilan setara PNS Golongan
2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Selain itu, para kepala desa dan
perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan jaminan kesehatan
melalui BPJS.
Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan diharapkan sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini.
"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan
pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan
penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja.
Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan mudah-mudahan
sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini. Selain itu, para kepala desa
dan perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan jaminan
kesehatan melalui BPJS. Terima kasih," ujar Jokowi saat menemui
ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa
Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, seperti dikutip dari akun Instagram
resminya, @jokowi.
Sementara itu, gaji PNS
telah dipastikan bakal naik 5 persen pada tahun ini. Meski belum
dibayarkan langsung sejak Januari 2019, perhitungan kenaikan gaji
PNS tersebut akan dimulai pada bulan pertama tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan,
pemerintah saat ini masih terus mematangkan kebijakan tersebut dalam
sebuah peraturan pemerintah (PP).
"Intinya disiapin Januari, Insyaallah. Kalau mulai Januari, kami
mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap dia
seperti ditulis Rabu (2/1/2019).
Dia memperkirakan, peraturan pemerintah itu bakal keluar sekitar
Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan
pertama, gaji PNS bakal tetap naik sejak Januari 2019.
Namun, Askolani menambahkan, kenaikan gaji belum akan langsung
dirasakan para abdi negara pada bulan pertama. Ini karena pembayarannya
baru akan digabungkan setelah aturan terbit.
"Tapi bayarnya kapan, menunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung" ucap dia.
Lebih lanjut, dia menyatakan, kenaikan gaji PNS 5 persen ini juga
akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya
(THR).
"Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," tutur dia.
Rincian
Lantas, kira-kira berapa besaran gaji PNS Golongan 2A maupun golongan lainnya di tahun 2019?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.
Golongan I
Sebagai contoh jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.
Untuk golongan ID dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.
Golongan II
Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.
Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.
Golongan III
Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.
Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling mama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen maka akan menjadi Rp 4.797.240.
Golongan IV
Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.
Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.
Golongan I
Sebagai contoh jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.
Untuk golongan ID dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.
Golongan II
Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.
Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.
Golongan III
Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.
Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling mama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen maka akan menjadi Rp 4.797.240.
Golongan IV
Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.
Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315
0 Response to "Cek !! Daftar Perhitungan Gaji PNS 2019 Golongan IA sampai IVE Pasca Kenaikan "
Posting Komentar