Ini dia 4 Kebahagiaan PNS di Bulan Ramadhan ini
Pilahberita.com –
Selamat pagi rekan-rekan sahabat pilahberita diseluruh indonesia. Pada pagi hari ini kami kembali hadir dengan informasi
Kebahagiaan PNS di Bulan Ramadan.
![]() |
Kebahagiaan PNS di Bulan Ramadhan |
Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau
Aparatur Sipil Negara saat ini semakin ditingkatkan kesejahteraanya oleh
Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla.
Tahun 2018 ada kebijakan baru yang
diterapkan pada PNS dan ASN selama bulan ramadan 2018 hingga libur lebaran. Kebijakan
tersebut mulai dari cuti lebaran hingga gaji ke 13, berikut ini 4 kebijakan
saat Bulan Ramadan:
1. Cuti Lebaran 10 Hari
Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharin telah mengumumkan kebijakan
libur lebaran pada PNS dan ASN adalah 10 hari.
Sementara bagi perusahan swasta
ditetapkan oleh perusahan sendiri. "Cuti swasta dilakukan atas kesepakatan
pekerja dan buruh dengan memperhatikan yang ada," jelas Menteri
Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.
Sebelumnya Cuti lebaran ini hanya
berlangsung 13 Mei hingga 19 Mei 2018, tapi atas kebijakan baru cuti lebaran
ditambah 3 hari.
2. Pengambilan Cuti Saat Libur Lebaran
Tahun 2018, PNS dibolehkan
mengambil cuti lebaran diluar libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut dipastikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman
Abnur yang menuturkan akan segera diterbitkan revisi peraturan menteri agar
bisa segera dimanfaatkan PNS.
"Jadi nanti revisi Permen
PAN-RB, yang tadinya tidak boleh mengambil cuti sekarang boleh," kata
Asman saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu
(18/4/2018).
Mengenai batas pengambilan cuti
oleh PNS, Asman menyebut disesuaikan dengan keputusan atasan PNS baik di
kementerian dan lembaga.
3. Jam Kerja Dikurangi Selama Bulan Ramadan
Dilansir TribunBatam, selama bulan
suci Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia
(TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami perubahan.
Beradasarkan surat edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, instansi
pemerintah pusat dan daerah hari kerja akan berlangsung selama 5 atau 6 hari
selama bulan Ramadan atau 32.50 jam perminggu.
"Yang memberlakukan 5 hari
kerja Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Istirahat
pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Untuk Jumat masuk pukul 08.00 WIB
sampai 15.30 WIB dan istirahatnya pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," ujar
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam, Yudi Admaji sambil menunjukkan surat
edaran tersebut, Rabu (16/5/2018).
4. THR Gaji Ke-13
Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di
Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).
Dipastikan dalam waktu dekat
Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya. "RPP tentang THR dan
gaji ke-13 sedang difinalisasi di Sesneg dan akan segera ditetapkan presiden
dan Presiden akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji
ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat,
Kamis (17/5/2018).
Marwanto mengatakan, untuk
pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran. "Sementara gaji ke-13
akan dibagikan jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018," kata Marwanto.
Sumber : kaltim.tribunnews.com
Demikian berita dan informasi yang
dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan sahabat pilahberita.
Jangan lupa like, komen dan bagikan ya.. terima kasih
0 Response to "Ini dia 4 Kebahagiaan PNS di Bulan Ramadhan ini"
Posting Komentar