HONORER DIANGKAT PNS, PEMERINTAH TIDAK BOLEH LAGI REKRUT TENAGA HONORER
PILAHBERITA.COM --
Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai implementasi dari Revisi Undang-undang ASN
menimbulkan konsekuensi bahwa tidak akan ada lagi penerimaan honorer dimasa
depan. Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih berharap
nantinya tak ada lagi pegawai honorer.
![]() |
Honorer kawal revisi UU ASN |
"Ketika tenaga dibutuhkan, ketika di masa
depan, ketika ada tenaga dibutuhkan sudah diakui statusnya," ujar Titi,
Selasa (20/12/2016).
Harapan Titi agaknya terjawab dalam revisi UU ASN. Pada draf revisi undang-undang tersebut, nantinya pemerintah tak bisa lagi mengangkat pegawai honorer.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pun mengamini hal tersebut. Menurut dia, permasalahan tenaga honorer harus secepatnya diselesaikan dengan diangkat menjadi PNS.
"Dengan diselesaikannya masalah itu nanti ke depan tak ada lagi honorer, yang ada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujar Arif.
Harapan Titi agaknya terjawab dalam revisi UU ASN. Pada draf revisi undang-undang tersebut, nantinya pemerintah tak bisa lagi mengangkat pegawai honorer.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pun mengamini hal tersebut. Menurut dia, permasalahan tenaga honorer harus secepatnya diselesaikan dengan diangkat menjadi PNS.
"Dengan diselesaikannya masalah itu nanti ke depan tak ada lagi honorer, yang ada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujar Arif.
Pasal 135A
(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI :
- FACEBOOK : PNS INDONESIA
- TWITTER : @infopnsindo
- LINE : PNS Indonesia
- APLIKASI ANDROID : BeritaPNSdanGuru
Sumber
: https://news.detik.com/
Demikian
info dari kami, semoga dapat selalu bermanfaat untuk sahabat pilahberita di seluruh indonesia. tetap setia bersama kami ya situs berita pns dan guru terupdate dan terpercaya di seluruh indonesia. jangan lupa like komen dan share ya.. terima kasih..
0 Response to "HONORER DIANGKAT PNS, PEMERINTAH TIDAK BOLEH LAGI REKRUT TENAGA HONORER"
Posting Komentar