MAHKAMAH AGUNG : GURU JANGAN TAKUT !! GURU TIDAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA !!
Pilahberita.com –
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu Guru serta sahabat
Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita
semua. Pada kesempatan kali ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi dari
Mahkamah agung bahwa guru tidak bisa dipidanakan karena mendisiplinkan siswa,
simak info selengkapnya dibawah ini...
Kasus pemukulan yang menimpa
rekan guru kita begitu menyita perhatian publik, hingga detik ini kasus ini
masih menjadi topik yang paling banyak dipublikasikan di media-media
pemberitaan online.
Dunia pendidikan kembali
gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang
tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana
dalam kacamata pidana?
Berdasarkan yurisprudensi
Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak
bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan
terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa
Barat, SD Aop Saopudin (31).
Kala itu, Aop mendisiplinkan
empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut
pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan
memukulnya. Aop juga dicukur balik.
Meski sempat didemo para guru,
polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan
pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 77 huruf a UU
Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu
berbunyi:
Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak
mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi
sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 100 juta.
2. Pasal 80 ayat 1 UU
Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu
KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Atas dakwaan itu, Aop
dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT)
Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni
ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis
hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.
Ketiganya membebaskan Aop
karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang
rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya
adalah:
Apa yang dilakukan terdakwa
adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan
terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena
bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan
berdisiplin.
Perlindungan terhadap profesi
guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Dalam mendidik, mengajar,
membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk
melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang
memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment
kepada siswanya tersebut.
"Guru memiliki kebebasan
memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang
ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan
perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan,
sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun
tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan,
kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan
dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari
pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru,
dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal
40.
Add line official Berita PNS dan Guru disini ya >>![]()
Bagi Yang Menggunakan Hape Android, Download Juga Aplikasi Berita PNS dan Guru Di Google Playstore disini >>
Rasa aman dan jaminan
keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan
keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan
perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Nah, jika sedikit-sedikit guru
diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya
--salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa--, apa jadinya generasi
bangsa Indonesia nantinya?
Sumber : detik
Demikian Berita dan informasi
yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat
untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya beritanya dan berikan
komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih karena telah tetap setia
bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan Guru, terbaru, terupdate
dan terpercaya di Indonesia.
0 Response to "MAHKAMAH AGUNG : GURU JANGAN TAKUT !! GURU TIDAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA !!"
Posting Komentar