MULAI MARET 2017, 1 JUTA PNS RESMI AKAN DIPENSIUN DINIKAN !! INI DIA KRITERIA DAN TAHAPANNYA..
Pilahberita.com –
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh. Selamat pagi sahabat Pilahberita di Seluruh
Indonesia. Salam hangat dan berbahagia untuk kita semua, Selamat menjalankan
aktifitas ya.. Pada pagi ini kami hadir dengan berita buruk untuk para pns, mulai maret 2017, 1 juta pns akan dirumahkan, penasaran kelanjutan informasinya? silahkan disimak
berita selengkapnya..
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mematangkan
rencana penerapan kebijakan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini,
kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu tengah menggodok draf
pemangkasan jumlah PNS. Aturan teknis perampingan tersebut ditargetkan terbit
usai Lebaran.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman
Suryatman menuturkan, regulasi pemangkasan jumlah PNS itu diatur dalam
peraturan menteri.
Dia
menambahkan, secara nasional, jumlah PNS sudah terlalu banyak. Dia berharap
Juli nanti aturan teknis itu bisa segera disosialisasikan ke seluruh Indonesia.
Selanjutnya pemangkasan jumlah PNS ditargetkan mulai berjalan Maret 2017.
’’Jelas
ada kriteria-kriteria dalam penyesuaian jumlah PNS ini. Tetapi saya belum bisa
memaparkan detailnya,’’ tuturnya.
Kebijakan
pemangkasan jumlah PNS itu berawal dari analisis jumlah PNS di Indonesia. Saat
dihitung dengan perbandingan jumlah PNS dengan total populasi masyarakat,
ketemu angka 1,77 persen.
Sementara
analisa Kementerian PAN-RB, rasio ideal jumlah PNS dengan populasi masyarakat
adalah 1,5 persen. Dari dasar itulah angka jumlah PNS yang mencapai 4,5 juta
orang dinilai terlalu banyak.
Deputi
Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja
menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan
PNS. Diantaranya adalah mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih
bekerja.
Misalnya
dengan menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa
kerja lebih dari 10 tahun.
Dengan
asumsi rata-rata PNS pensiun di usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan
tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.
Sebagai
gantinya pemerintah nanti membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke
depan. ’’Setelah itu PNS-nya di rumah saja,’’ katanya.
Sumber : http://www.jpnn.com/
Demikian berita yang dapat
kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian,
jika berkenan mohon dibagikan dan like fanspage facebook kami ya.. terima kasih
atas kunjungannya..
Kita dukung kebijakan pemerintah..didesa sudah difasilitasi dengan dana desa..kembangkan lah sehingga menjadi sejahtera masyarakat mulai dari desa..mari berfikir positif dan dukung kebijakan pemerintah...karena pemerintah sudah punya analisa tentang semua kebijakannya...
BalasHapusSaya kurang mengerti, berita yg saya baca katanya GTT, PTT, HONORER dan tenaga komtrak katanya mau otomatis jadi PNS seandainya lolos seleksi administrasi tapi ko di tahun 2017 ada pemangkasan atau merumahkan 1jt PNS ko bisa yah????
BalasHapusHoax....kok memterinya yudi...kwkwkwkw
BalasHapusPemangkasan atau pensiunan dini untuk PNS hanya berlaku untuk PNs di usia 50 taun keatas dgn mass jngan krg dri 10 tahun akan di pensiun dini kan sob
BalasHapusJANJI MANIS
BalasHapus