PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TAK GAJIAN SELAMA 4 BULAN
Pilahberita.com
– Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan Ibu serta teman-teman sahabat
Pilahberita lainnya dimanapun berada. Salam hangat dan sejahtera untuk kita
semua. Pada kesempatan kali ini redaksi Pilahberita hadir dengan informasi Pmk No
125/Pmk.07/2016 Terbit, Ratusan Ribu Pns Terancam Tak Gajian Selama 4 Bulan, simak info selengkapnya dibawah
ini...
Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar
Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016.
Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di
169 pemerintah daerah. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS
terancam tak dibayarkan selama empat bulan, mulai September sampai Desember
2016.
Pembekuan
dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah
daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua
tahun ini.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu
dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan
belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.
Adapun
daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas
akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Kebijakan
pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan. Mereka ketar-ketir
mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS selama empat bulan ke depan.
Beberapa kepala
daerah memprotes kebijakan itu. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian.
Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena
itu, sangat tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada
pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman
menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran
dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).
“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan
apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk
kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ungkap
Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).
Meskipun pembekuan atau penundaan itu benar
dilakukan kata dia, pihaknya segera melakukan rasionalisasi anggaran agar
hak-hak PNS di Pemkot Bogor tak terganggu.
“Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot
Bogor) wajib melakukan rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa
proyek yang tak strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” tambah
Usmar.
Sumber : pojoksatu
Demikian
Berita dan informasi yang dapat redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari
ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu. Jika berkenan mohon dibagikan ya
beritanya dan berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terima kasih
karena telah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs berita resmi PNS dan
Guru, terbaru, terupdate dan terpercaya di Indonesia.
Pmk No 125/Pmk.07/2016 Terbit, Ratusan Ribu
Pns Terancam Tak Gajian Selama 4 Bulan
0 Response to "PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TAK GAJIAN SELAMA 4 BULAN"
Posting Komentar